Logo Desa

Desa Bakam

Kabupaten Bangka
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Loading

Desa Bakam

Hari Libur Nasional

Tahun Baru Islam 1448 H

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Bakam Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Dasar hukum pendirian perpustakaan desa utamanya adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta aturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2014, dan didukung standar oleh Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional (Perka Perpusnas) Nomor 6 Tahun 2017 (yang kini dicabut/diganti, namun semangatnya diadopsi) tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan. Setiap desa wajib memiliki perpustakaan desa yang dibentuk melalui Keputusan Kepala Desa, menggunakan sumber pendanaan dari Dana Desa/APBD, dan difasilitasi oleh pemerintah daerah. 
Hierarki Dasar Hukum:
  1. Undang-Undang Dasar 1945: Menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan informasi.
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan: Landasan utama tentang penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan secara nasional.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Memberikan mandat bahwa setiap desa wajib memiliki perpustakaan desa dan mengalokasikan dana desa untuk pengembangannya.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014: Mengatur pelaksanaan UU Perpustakaan.
  5. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional (Perka Perpusnas): Menetapkan standar teknis untuk perpustakaan desa (seperti Perka Perpusnas No. 6 Tahun 2017 yang telah dicabut dan diperbarui dengan aturan yang lebih baru, seperti Perka Perpusnas No. 2 Tahun 2024).
  6. Peraturan Daerah (Perda/Perbup/Perwalkot): Mengatur teknis pelaksanaan di tingkat daerah, termasuk alokasi dana dan pembinaan. 
Poin Penting Pendirian Perpustakaan Desa:
  • Kewajiban: Setiap desa wajib memiliki perpustakaan desa.
  • Pembentukan: Ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
  • Sumber Dana: Dapat dibiayai dari Dana Desa, APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
  • Fungsi: Bagian integral dari pembangunan desa untuk meningkatkan pendidikan dan kualitas hidup masyarakat (perpustakaan berbasis inklusi sosial). 
Dengan adanya landasan hukum ini, pemerintah desa didorong untuk membangun dan mengelola perpustakaan desa sebagai pusat layanan informasi dan pendidikan masyarakat yang efektif. 

Beri Komentar

Desa

749

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI 749 penduduk

849

PEREMPUAN

PEREMPUAN 849 penduduk

1,598

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

1,598

TOTAL

TOTAL 1,598 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

H. Mashur, S.H, N.LP.

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

Rudiansyah, S.P

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

Hendra, S.AP

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

Rika Rozalia

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

Giyo Septian, S.H

Tidak Ada di Kantor

Staf TU

Susilawati, S.H

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

Oki Hendri, S.Pi

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

Widia Apriyanti

Tidak Ada di Kantor

Staf Seksi Pelayanan

Aleska Alestia, S.E

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 1

Achmad Suyadi, S.IP

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 2

Tono Saputra, S.IP

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 3

Mahyud

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

M. Nurdiansyah, S.AP.

Tidak Ada di Kantor
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 38
Kemarin : 35
Total Pengunjung : 7.991
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.25
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v112.05
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 38
Kemarin : 35
Total Pengunjung : 7.991
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.25
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v112.05

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.000.000,00 Rp. 1.335.038.677,00

0%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 1.128.616.615,00

0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 40.459.677,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 1.246.400.000,00

0%

Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 46.179.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.000.000,00 Rp. 2.000.000,00

100%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 1.128.616.615,00

0%
Pemerintah Desa

H. Mashur, S.H, N.LP.

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

Rudiansyah, S.P

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

Hendra, S.AP

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

Rika Rozalia

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

Giyo Septian, S.H

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

Susilawati, S.H

Staf TU
Tidak Ada di Kantor

Oki Hendri, S.Pi

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

Widia Apriyanti

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

Aleska Alestia, S.E

Staf Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

Achmad Suyadi, S.IP

Kepala Dusun 1
Tidak Ada di Kantor

Tono Saputra, S.IP

Kepala Dusun 2
Tidak Ada di Kantor

Mahyud

Kepala Dusun 3
Tidak Ada di Kantor

M. Nurdiansyah, S.AP.

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor