Pasal 87 memberikan dasar bahwa Desa dapat mendirikan BUMDes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 88 mengatur pendirian BUMDes dilakukan melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (PP 11/2021):Menjadi landasan hukum terbaru dan paling relevan, mengatur secara rinci tentang pendirian, modal, pengelolaan, dan pengembangan BUMDes, termasuk mekanisme pendaftaran untuk memperoleh status badan hukum melalui Sistem Informasi Desa (SID) dan Kementerian Hukum dan HAM.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja):Menegaskan perlunya BUMDes menjadi badan hukum, yang diatur lebih lanjut dalam PP 11/2021.
Pendirian BUMDes diawali musyawarah desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Untuk menjadi badan hukum, BUMDes harus didaftarkan ke Menteri melalui SID dan terintegrasi dengan sistem Kemenkumham, lalu mendapat sertifikat elektronik dari Menteri Hukum dan HAM.
Dengan dasar hukum ini, pendirian dan pengelolaan BUMDes memiliki landasan yang kuat untuk menjalankan unit usaha ekonomi desa secara profesional dan sesuai aturan.